Harian Mediasi.Com-Tulang Bawang-Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi hari Minggu (20/10/2024), sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Dua pelaku curanmor yang ditangkap tersebut yakni berinisial DY (32) dan AA (40). Mereka sama-sama berprofesi buruh harian lepas dan merupakan warga Desa Pekurun Udik, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara (Lamut).

“Pelaku DY ditangkap lebih dahulu oleh warga saat sedang beraksi melakukan tindak pidana curanmor di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, lalu diserahkan ke personel Tekab 308 Presisi yang kemudian langsung dilakukan pengejaran terhadap rekannya. Pelaku AA ditangkap hari Senin (21/10/2024), sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Selasa (22/10/2024).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita Tekab 308 Presisi dalam kasus curanmor ini berupa sepeda motor LX 150 D (Tracker), BE 3225 NW, STNK beserta kunci kontaknya, dan sepasang sendal milik pelaku yang ketinggalan usai di kejar warga.

Kasat Reskrim menjelaskan, aksi curanmor yang dilakukan oleh para pelaku di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, awalnya diketahui oleh saksi Fredy Gunawan yang merupakan kakak kandung dari korban Heri Susanto (26), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

Waktu kejadian, korban sedang bermain game online dan jarak korban dengan sepeda motor miliknya yang sedang terparkir sekitar 3 (tiga) meter. Saksi memberitahu korban kalau sepeda motornya ada yang menstater, dan korban langsung melihat ke arah sepeda motor miliknya.

“Ternyata sepeda motor milik korban sudah berada di pinggir jalan dan dinaiki oleh pelaku DY, sehingga korban berteriak maling dan pelaku langsung menjatuhkan sepeda motor tersebut, serta berusaha kabur bersama dengan pelaku AA. Namun pelaku DY ditangkap oleh warga dan sempat menjadi bulan-bulanan hingga akhirnya Tekab 308 Presisi datang, lalu mengevakuasi pelaku dari amukan warga,” jelasnya.

Tekab 308 Presisi lalu melakukan pengejaran terhadap pelaku AA yang merupakan rekan pelaku DY. Hingga akhirnya pelaku AA ditangkap saat sedang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Tulang Bawang. Kemudian para pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang.

AKP Indik menambahkan, para pelaku curanmor yang ditangkap oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (*)

 

By admin