Harian Mediasi.com-Tulangbawang- Sebagian lahan Puskesmas Pembantu (Pustu) Kampung Wono Agung, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang diduga beralih tangan.

Pasalnya berdasarkan dokumen sertifikat tanah yang terbit pada 31 Maret 1993, lahan tersebut memiliki luas 2500 meter persegi. Namun kini, luasannya mengerucut menjadi sekitar 1000 meter persegi.

Ariza mengatakan, berdasarkan dokumen yang mereka pegang, tanah seperempat hektar milik negara itu digunakan sebagai hak pakai. Hal itu merujuk sertifikat tanah yang terbit di Lampung Utara, 31 Maret 1993.

“Sebagian dari tanah itu sekarang menjadi kebun sawit dan diduga telah berpindah tangan ke warga yang diduga merupakan mantan Kepala Pustu setempat, Tasmir di jaman itu,” kata Ariza, Jumat, 29 November 2024.

Ariza mengaku, sempat menanyakan perihal berkurangnya luas lahan Pustu. Menurut keterangan istri Tasmir, Haryati yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang, jika tanah tersebut telah dimiliki melalui dum.

“Om-nya dulu pernah ngejabat kepala Pustu disana, jadi sudah di dum,” ungka Ariza menirukan pernyataan Haryati.

Dia menambahkan, dari keterangan masyarakat setempat turut membenarkan jika, Tamsir sempat bekerja di kepala Pustu setempat. Namun, masyarakat tidak mengetahui persis luas lahan yang dipergunakan sebagai Pustu tersebut.

“Lokasi bagian tanah itu sekarang malah di patok sama terduga warga yang ngambil itu. Yang jadi pertanyaan kami, kok bisa tanah negara yang digunakan untuk fasilitas umum dan masih digunakan sampai saat ini malah beralih ke orang lain. Makanya kami menduga ada perbuatan melawan hukum disini,” tegas dia.

Hingga berita ini diterbitkan, Tasmir dan Haryati belum dapat konfirmasi untuk dimintai keterangan.

 

By admin